 |
 |
Corporate
Lawyers Training Center
Pusat Latihan
Sarjana Hukum Perusahaan |
|
Gd. Unas Lt III/B,
Jl. Kalilio 17 , Jakarta 10410
Tlp: (62-21) 3802279, 4268750, Fax : (62-21) 3802279
"Legal Problem Solving" |
|
POKOK-POKOK
BAHASAN
| Taktik
dan Strategi Penanganan Perkara Perdata di Pengadilan
(Menangani Perkara Perdata secara Sistematik dan
Tuntas) |
| Sarjana
hukum yang tidak terampil menangani perkara perdata
ibarat pemain bola yang kakinya kena tembak. Modul
ini memberi pengarahan selangkah demi selangkah
cara memenangkan perkara perdata.
Dalam
modul ini diajarkan metode penanganan perkara yang
modern, efisien dan efektif yang membuat peserta
tidak akan pernah mengecewakan kliennya.
Peserta
dalam modul ini akan maju ke pengadilan dengan mantap
dan berhasil membela kepentingan kliennya secara
maksimal. Topik-topik modul ini akan menjelaskan
pendekatan baru seperti:
- Selayang
pandang penanganan perkara perdata dari awal sampai
akhir.
- Cara
memperoleh data dari klien.
- Cara
membuat buku sidang.
- Cara
mempersiapkan saksi dan surat/akta, dll
- Taktik
dan strategi pembuatan surat gugatan, surat jawaban,
replik dan duplik.
- Taktik
dan strategi pembuatan kesimpulan.
- Memahami
keputusan hakim
- Strategi
membuktikan di pengadilan: Pengadilan negeri,
banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Instruktur:
1.
Ronggur Hutagalung, SH, MH (Advokat & Pengacara
Senior)
2. Tuty Dwi Purwita, SH (Advokat & Pengacara
Senior)
|
| Mencairkan
Kredit Macet :
Taktik dan Strategi Merentas Hambatan |
| Pejabat
bank harus memahami segala aspek hukum kegiatan
bank mulai dari pencairan kredit sampai kredit dilunasi.
Mereka harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik
sehingga nasabah merasa nyaman dan tidak menganggap
dirinya ditekan dan dipersulit oleh pihak bank.
Hal-hal
yang dilakukan apabila pengembalian kredit menjadi
macet akan dijelaskan secara tuntas dalam modul
ini yaitu:
- Indikasi
kredit macet: apa yang harus dilakukan oleh bank
- Teknik
negosiasi penjualan jaminan tanpa lelang.
- Berbagai
tipe debitur kredit macet dan cara menghadapinya.
- Hambatan-hambatan
mencairkan kredit macet dan cara mengatasinya.
- Cara
mengeksekusi : Akta pengakuan hutang, hak tanggungan,
gadai, fidusia, Cessie dan jaminan pribadi.
- Cara
menggugat debitur macet melalui pengadilan.
Instruktur:
1.
DR. Sri Sundari Arie, SH, LL.M (Pejabat Senior BI)
2. Halomoan Sianturi, SH (Pejabat perusahaan finansial)
3. Ronggur Hutagalung, SH, MH (Advokat & Pengacara
senior) |
| Menangani
Aspek Hukum Perseroan Terbatas, PT (Persero) dan
Pembuatan Dokumen PT dalam Praktek |
| Bentuk
hukum perusahaan yang populer dan bergengsi saat
ini ialah perseroan terbatas. Bahkan perusahaan
milik negara banyak diubah bentuk menjadi Perseoran
Terbatas yang disebut PT (persero).
Sarjana
Hukum wajib memahami segala aspek hukum PT, terutama
yang bekerja di bank dan perusahaan besar yang pada
umumnya berbentuk PT.
Itulah
sebabnya CLTC menyelenggarakan modul ini yang diisi
dengan materi yang sangat diperlukan para Sarjana
Hukum yaitu:
- Ikhtisar
hukum tentang PT di Indonesia sesuai dengan UU
PT no. 1 / 1995.
- Pokok-pokok
tentang PT dan kaitannya dengan PT (Persero)
- Konsep
Akta pendirian PT
- Proses
pendirian PT dan tanggung jawab pemegang saham
dan direktur.
- Aspek
hukum holding Company.
- Tanggung
jawab Direksi / Komisaris.
- Cara
membuat / mengubah AD - PT
- Cara
membuat berita acara Rapat pemegang Saham/ Direksi
/ Komisaris.
- Cara
membuat Surat Kuasa Direksi
- Cara
membuat persetujuan Komisaris.
- Cara
mengubah susunan direksi, komisaris, modal, tujuan
dan lain-lain.
- Cara
mengurus pengesahan akta-akata PT ke menteri kehakiman,
pendaftaran di Pengadilan Negeri dan pengumuman
di Berita Negara.
- Cara
membuat surat saham
- Cara
jual-beli menjaminkan saham.
Instruktur
:
- Prof.
Erman Rajagukguk, SH, LL.M, PhD (guru besar Fakultas
Hukum Universitas Indonesia)
- Prof
(Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, PhD (Guru besar
Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Notaris
Etty Nugrahawati, SH (Notaris di Jakarta)
|
| Mencegah
dan Menangani Masalah Tanah dan Bangunan Secara
Efisien dan Efektif (Diluar Pengadilan, di Pengadilan
Negeri dan di PTUN) |
| Setiap
Sarjana Hukum wajib memahami cara menyelesaikan
masalah tanah dan bangunan, karena ia pasti akan
dihadapkan pada masalah itu. Tetapi sayang sekali
banyak sarjana hukum yang tidak mengerti hukum tanah
dan bangunan, apalagi menyelesaikan sengketanya.
Pembahasan
dalam modul ini sangat praktis, karena dimulai dari
kasus-kasus konkret dan kemudian peserta dituntut
untuk mendapatkan dasar hukumnya.
Kepada
peserta diberikan "master key" untuk menyelesaikan
maslah tanah dan bangunan, sehingga mereka mampu
menyelesaikan sengkete tanah yang paling gawat sekalipun
- Mencegah
masalah sengketa tanah & bangunan
- Mencegah
sengketa selalu lebih mudah daripada menyelesaikan.
- Hak-hak
atas tanah dan kaitannya dengan keperluan praktek
perusahaan dan perorangan.
- Mengurus
sertifikat hak atas tanah serta hambatan.
- Proses
permohonan hak atas tanah oleh perusahaan kawasan
industri dengan fasilitas PMA
- Hal-hal
khusus dalam penyediaan dan pemberian hak atas
tanah untuk permohonan pembangunan perumahan.
- Cara
mengatasi hambatan-hambatan dalam pengurusan sertifikat
- Pembebasan
tanah.
- Tahap-tahap
perolehan tanah bagi kawasan industri non PMA.
Instruktur:
- Widi
Ariyanto, SH, MHum (Pejabat Kanwil BPN)
- Sihyadi,
SH (Pejabat BPN Pusat)
- Ronggur
Hutagalung, SH, MH (Advokat & Pengacara Senior)
|
| Ketrampilan
Negosiasi Untuk Penyelesaian Sengketa dan Masalah
Hukum Serta Pembuatan Kontrak |
Suksesnya
seseorang dalam pekerjaan 70% ditentukan oleh kepribadian,
kemampuan bergaul dan ketrampilan melakukan negosiasi.
Hanya 30% yang ditentukan oleh kecerdasan.
Modul
ini meningkatkan mutu kepribadian, kemampuan bergaul
dan ketrampilan melakukan negosiasi, khususnya negosiasi
pembuatan kontrak sehingga sengketa dapat diselesaikan
dengan 'win-win solution', tidak ada pihak yang
merasa dirugikan.
Peserta
yang telah mengikuti modul ini akan berubah menjadi
manusia yang berkepribadian menyenangkan, kreatif,
ulet, agresif dan membuat orang senang memenuhi
kehendaknya. Materi modul ini dirancang sedemikian
rupa sehingga kepribadian peserta diubah sesi demi
sesi, yaitu:
- Memahami
arti negosiasi dalam hukum, bisnis dan pribadi.
- Keuntungan
perusahaan karena stafnya ahli dalam negosiasi
(keuntungan naik).
- Profil
negosiator yang ideal
- Mengembangkan
pribadi anda sehingga sesuai dengan profil negosiator
yang idel
- Tahap-tahap
negosiasi bisnis.
- Rahasia
penyelesaian sengketa
- Negosiasi
kontrak yang efektif.
- 30
cara menjadikan anda menjadi negosiator yang ideal.
- 40
taktik dan strategi negosiasi.
- 25
kesalahan negosiasi dan cara mengatasinya.
- Role
Playing negosiasi pembuatan kontrak
Instruktur:
- Prof.
Erman Rajagukguk, SH, LL.M, PhD (guru besar Fakultas
Hukum Universitas Indonesia)
- Prof
(Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, PhD (Guru besar
Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Tuty
Dwi Purwita, SH (Advokat & Pengacara Senior)
|
| Ketrampilan
membuat Akta Perjanjian dan
Dokumen Hukum Lainnya |
|
Modul
ini adalah modul yang paling diminati sejak CLTC
berdiri tahun 1988 sampai sekarang. Hal ini masuk
akal karena para peserta menyadari bahwa Sarjana
Hukum harus mampu membuat akta perjanjian, surat
kuasa, surat teguran dan dokumen hukum lainnya.
Sarjana
hukum yang tidak dapat membuat akta perjanjian,
surat kuasa, surat teguran, surat pernyataan dan
dokumen lainnya ibarat biduan yang selaput suaranya
terkena sakit kanker.
Materi
modul ini dipersiapkan sedemikian rupa sehingga
setiap peserta yang lulus akan menjadi terampil
membuat dokumen apapun juga. Pokok-pokok bahasan
modul ini adalah:
- Perbedaan
akta otentik dan akta bawah tangan
- Akta
perjanjian, anatomi dan penjelasannya.
- Perjanjian
bersifat terbuka
- Cara
membuat komparasi
- Cara
menulis pasal-pasal dalam akta perjanjian
- Memorandum
of Understanding, Addendum dan Amandemen.
- Anatomi
surat kuasa dan cara membuat aneka ragam surat
kuasa.
- Anatomi
surat pernyataan dan cara membuat aneka ragam
surat oernyataan.
- Anatomi
surat teguran dan cara membuat yang ditegur segera
membayar/ melakukan yang kita minta.
- Prinsip
menulis di bidang hukum
- Kesalahan-kesalahan
menulis di bidang hukum dan cara mengatasinya.
Instruktur:
- Prof.
Erman Rajagukguk, SH, LL.M, PhD (guru besar Fakultas
Hukum Universitas Indonesia)
- Tuty
Dwi Purwita, SH (Advokat & Pengacara Senior)
- Notaris
Etty Nugrahawati, SH (Notaris di Jakarta)
|
|
|
|
 |
|