Corporate Lawyers Training Center
Pusat Latihan Sarjana Hukum Perusahaan

Gd. Unas Lt III/B, Jl. Kalilio 17 , Jakarta 10410
Tlp: (62-21) 3802279, 4268750, Fax : (62-21) 3802279
"Legal Problem Solving"

 

 

 

 POKOK-POKOK BAHASAN

Taktik dan Strategi Penanganan Perkara Perdata di Pengadilan (Menangani Perkara Perdata secara Sistematik dan Tuntas)

Sarjana hukum yang tidak terampil menangani perkara perdata ibarat pemain bola yang kakinya kena tembak. Modul ini memberi pengarahan selangkah demi selangkah cara memenangkan perkara perdata.

Dalam modul ini diajarkan metode penanganan perkara yang modern, efisien dan efektif yang membuat peserta tidak akan pernah mengecewakan kliennya.

Peserta dalam modul ini akan maju ke pengadilan dengan mantap dan berhasil membela kepentingan kliennya secara maksimal. Topik-topik modul ini akan menjelaskan pendekatan baru seperti:

  1. Selayang pandang penanganan perkara perdata dari awal sampai akhir.
  2. Cara memperoleh data dari klien.
  3. Cara membuat buku sidang.
  4. Cara mempersiapkan saksi dan surat/akta, dll
  5. Taktik dan strategi pembuatan surat gugatan, surat jawaban, replik dan duplik.
  6. Taktik dan strategi pembuatan kesimpulan.
  7. Memahami keputusan hakim
  8. Strategi membuktikan di pengadilan: Pengadilan negeri, banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Instruktur:

1. Ronggur Hutagalung, SH, MH (Advokat & Pengacara Senior)
2. Tuty Dwi Purwita, SH (Advokat & Pengacara Senior)

 

Mencairkan Kredit Macet :
Taktik dan Strategi Merentas Hambatan

Pejabat bank harus memahami segala aspek hukum kegiatan bank mulai dari pencairan kredit sampai kredit dilunasi. Mereka harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik sehingga nasabah merasa nyaman dan tidak menganggap dirinya ditekan dan dipersulit oleh pihak bank.

Hal-hal yang dilakukan apabila pengembalian kredit menjadi macet akan dijelaskan secara tuntas dalam modul ini yaitu:

  1. Indikasi kredit macet: apa yang harus dilakukan oleh bank
  2. Teknik negosiasi penjualan jaminan tanpa lelang.
  3. Berbagai tipe debitur kredit macet dan cara menghadapinya.
  4. Hambatan-hambatan mencairkan kredit macet dan cara mengatasinya.
  5. Cara mengeksekusi : Akta pengakuan hutang, hak tanggungan, gadai, fidusia, Cessie dan jaminan pribadi.
  6. Cara menggugat debitur macet melalui pengadilan.

Instruktur:

1. DR. Sri Sundari Arie, SH, LL.M (Pejabat Senior BI)
2. Halomoan Sianturi, SH (Pejabat perusahaan finansial)
3. Ronggur Hutagalung, SH, MH (Advokat & Pengacara senior)

 

Menangani Aspek Hukum Perseroan Terbatas, PT (Persero) dan Pembuatan Dokumen PT dalam Praktek

Bentuk hukum perusahaan yang populer dan bergengsi saat ini ialah perseroan terbatas. Bahkan perusahaan milik negara banyak diubah bentuk menjadi Perseoran Terbatas yang disebut PT (persero).

Sarjana Hukum wajib memahami segala aspek hukum PT, terutama yang bekerja di bank dan perusahaan besar yang pada umumnya berbentuk PT.

Itulah sebabnya CLTC menyelenggarakan modul ini yang diisi dengan materi yang sangat diperlukan para Sarjana Hukum yaitu:

  1. Ikhtisar hukum tentang PT di Indonesia sesuai dengan UU PT no. 1 / 1995.
  2. Pokok-pokok tentang PT dan kaitannya dengan PT (Persero)
  3. Konsep Akta pendirian PT
  4. Proses pendirian PT dan tanggung jawab pemegang saham dan direktur.
  5. Aspek hukum holding Company.
  6. Tanggung jawab Direksi / Komisaris.
  7. Cara membuat / mengubah AD - PT
  8. Cara membuat berita acara Rapat pemegang Saham/ Direksi / Komisaris.
  9. Cara membuat Surat Kuasa Direksi
  10. Cara membuat persetujuan Komisaris.
  11. Cara mengubah susunan direksi, komisaris, modal, tujuan dan lain-lain.
  12. Cara mengurus pengesahan akta-akata PT ke menteri kehakiman, pendaftaran di Pengadilan Negeri dan pengumuman di Berita Negara.
  13. Cara membuat surat saham
  14. Cara jual-beli menjaminkan saham.

Instruktur :

  1. Prof. Erman Rajagukguk, SH, LL.M, PhD (guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  2. Prof (Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, PhD (Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  3. Notaris Etty Nugrahawati, SH (Notaris di Jakarta)

 

Mencegah dan Menangani Masalah Tanah dan Bangunan Secara Efisien dan Efektif (Diluar Pengadilan, di Pengadilan Negeri dan di PTUN)

Setiap Sarjana Hukum wajib memahami cara menyelesaikan masalah tanah dan bangunan, karena ia pasti akan dihadapkan pada masalah itu. Tetapi sayang sekali banyak sarjana hukum yang tidak mengerti hukum tanah dan bangunan, apalagi menyelesaikan sengketanya.

Pembahasan dalam modul ini sangat praktis, karena dimulai dari kasus-kasus konkret dan kemudian peserta dituntut untuk mendapatkan dasar hukumnya.

Kepada peserta diberikan "master key" untuk menyelesaikan maslah tanah dan bangunan, sehingga mereka mampu menyelesaikan sengkete tanah yang paling gawat sekalipun

  1. Mencegah masalah sengketa tanah & bangunan
  2. Mencegah sengketa selalu lebih mudah daripada menyelesaikan.
  3. Hak-hak atas tanah dan kaitannya dengan keperluan praktek perusahaan dan perorangan.
  4. Mengurus sertifikat hak atas tanah serta hambatan.
  5. Proses permohonan hak atas tanah oleh perusahaan kawasan industri dengan fasilitas PMA
  6. Hal-hal khusus dalam penyediaan dan pemberian hak atas tanah untuk permohonan pembangunan perumahan.
  7. Cara mengatasi hambatan-hambatan dalam pengurusan sertifikat
  8. Pembebasan tanah.
  9. Tahap-tahap perolehan tanah bagi kawasan industri non PMA.

Instruktur:

  1. Widi Ariyanto, SH, MHum (Pejabat Kanwil BPN)
  2. Sihyadi, SH (Pejabat BPN Pusat)
  3. Ronggur Hutagalung, SH, MH (Advokat & Pengacara Senior)

 

Ketrampilan Negosiasi Untuk Penyelesaian Sengketa dan Masalah Hukum Serta Pembuatan Kontrak

Suksesnya seseorang dalam pekerjaan 70% ditentukan oleh kepribadian, kemampuan bergaul dan ketrampilan melakukan negosiasi. Hanya 30% yang ditentukan oleh kecerdasan.

Modul ini meningkatkan mutu kepribadian, kemampuan bergaul dan ketrampilan melakukan negosiasi, khususnya negosiasi pembuatan kontrak sehingga sengketa dapat diselesaikan dengan 'win-win solution', tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Peserta yang telah mengikuti modul ini akan berubah menjadi manusia yang berkepribadian menyenangkan, kreatif, ulet, agresif dan membuat orang senang memenuhi kehendaknya. Materi modul ini dirancang sedemikian rupa sehingga kepribadian peserta diubah sesi demi sesi, yaitu:

  1. Memahami arti negosiasi dalam hukum, bisnis dan pribadi.
  2. Keuntungan perusahaan karena stafnya ahli dalam negosiasi (keuntungan naik).
  3. Profil negosiator yang ideal
  4. Mengembangkan pribadi anda sehingga sesuai dengan profil negosiator yang idel
  5. Tahap-tahap negosiasi bisnis.
  6. Rahasia penyelesaian sengketa
  7. Negosiasi kontrak yang efektif.
  8. 30 cara menjadikan anda menjadi negosiator yang ideal.
  9. 40 taktik dan strategi negosiasi.
  10. 25 kesalahan negosiasi dan cara mengatasinya.
  11. Role Playing negosiasi pembuatan kontrak

Instruktur:

  1. Prof. Erman Rajagukguk, SH, LL.M, PhD (guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  2. Prof (Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, PhD (Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  3. Tuty Dwi Purwita, SH (Advokat & Pengacara Senior)

 

Ketrampilan membuat Akta Perjanjian dan
Dokumen Hukum Lainnya

Modul ini adalah modul yang paling diminati sejak CLTC berdiri tahun 1988 sampai sekarang. Hal ini masuk akal karena para peserta menyadari bahwa Sarjana Hukum harus mampu membuat akta perjanjian, surat kuasa, surat teguran dan dokumen hukum lainnya.

Sarjana hukum yang tidak dapat membuat akta perjanjian, surat kuasa, surat teguran, surat pernyataan dan dokumen lainnya ibarat biduan yang selaput suaranya terkena sakit kanker.

Materi modul ini dipersiapkan sedemikian rupa sehingga setiap peserta yang lulus akan menjadi terampil membuat dokumen apapun juga. Pokok-pokok bahasan modul ini adalah:

  1. Perbedaan akta otentik dan akta bawah tangan
  2. Akta perjanjian, anatomi dan penjelasannya.
  3. Perjanjian bersifat terbuka
  4. Cara membuat komparasi
  5. Cara menulis pasal-pasal dalam akta perjanjian
  6. Memorandum of Understanding, Addendum dan Amandemen.
  7. Anatomi surat kuasa dan cara membuat aneka ragam surat kuasa.
  8. Anatomi surat pernyataan dan cara membuat aneka ragam surat oernyataan.
  9. Anatomi surat teguran dan cara membuat yang ditegur segera membayar/ melakukan yang kita minta.
  10. Prinsip menulis di bidang hukum
  11. Kesalahan-kesalahan menulis di bidang hukum dan cara mengatasinya.

Instruktur:

  1. Prof. Erman Rajagukguk, SH, LL.M, PhD (guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  2. Tuty Dwi Purwita, SH (Advokat & Pengacara Senior)
  3. Notaris Etty Nugrahawati, SH (Notaris di Jakarta)